Kalau mau beli tanah kavling, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan menurut www.propertyanda.com supaya aman dan menguntungkan ke depannya:
1. Legalitas Tanah
Pastikan tanah sudah bersertifikat (SHM – Sertifikat Hak Milik lebih aman dibanding SHGB/Hak Guna Bangunan).
Cocokkan nama pemilik di sertifikat dengan KTP penjual.
Cek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau lewat notaris/PPAT untuk memastikan tidak dalam sengketa atau diagunkan ke bank.
2. Status Peruntukan & Zonasi
Periksa IMB atau RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di kelurahan/kecamatan.
Pastikan tanah bisa dipakai untuk hunian, usaha, atau sesuai tujuan Anda.
3. Akses Jalan & Fasilitas
Tanah kavling sebaiknya punya akses jalan jelas dan legal (bukan hanya jalan setapak).
Perhatikan juga ketersediaan listrik, air, drainase, dan jarak ke fasilitas umum (sekolah, pasar, rumah sakit, jalan raya).
4. Ukuran & Bentuk Tanah
Periksa ukuran sesuai sertifikat dan pengukuran di lapangan.
Bentuk tanah yang ideal biasanya persegi atau mendekati persegi (lebih mudah dimanfaatkan untuk bangunan).
5. Lingkungan & Keamanan
Cari tahu kondisi sekitar (banjir, rawan longsor, dekat TPU/pemakaman, atau rawan kriminalitas).
Cek juga apakah lingkungan berkembang, karena bisa menaikkan nilai investasi.
6. Harga & Potensi Investasi
Bandingkan harga tanah kavling dengan lokasi sekitarnya.
Perhatikan prospek kenaikan harga dalam 5–10 tahun ke depan (misalnya dekat tol baru, bandara, pusat kota, atau kawasan industri).
7. Proses Jual Beli Resmi
Gunakan notaris/PPAT untuk mengurus AJB (Akta Jual Beli).
Jangan transaksi hanya dengan kwitansi atau surat pernyataan tanpa akta resmi.
Bayar BPHTB dan balik nama di BPN agar sertifikat resmi atas nama Anda.
👉 Singkatnya: legalitas jelas, lokasi strategis, harga wajar, dan prospek bagus.